
Industri kuliner di Indonesia semakin ramai dengan berbagai ide dan konsep yang bermunculan salah satunya Food Truck atau usaha kuliner yang beroperasi diatas kendaraan. Karena popularitas dan kepraktisannya, banyak masyarakat yang tertarik untuk memulai usaha kuliner diatas kendaraan tersebut. Akan tetapi karena masih baru di belantika kuliner Indonesia, perhatian pemerintah akan usaha kreatif satu ini masih sangat kurang. Salah satu yang masih dirasakan sangat kurang adalah mengenai perizinan usaha Food Truck, sampai sekarang belum ada peraturan khusus yang mengatur bagaimanakah seharusnya Food Truck ini beroperasi. Oleh karena itu, banyak pengusaha yang langsung terjun tanpa ada izin usaha yang pasti. Namun begitu, pertumbuhan food truck baru di Indonesia semakin pesat sampai bermunculan juga diberbagai daerah.
Kami dari OMBI (Organisasi Mobil Bisnis Indonesia) menghimbau pemerintah untuk lebih memperhatikan kejelasan usaha Food Truck sehingga para pemilik bisnis Food Truck tidak perlu berbenturan dengan hukum yang berlaku dan bisa lebih fokus bagaimana mengembangkan usaha milik masing-masing. OMBI siap menjadi perwakilan untuk komunikasi dan membantu pemerintah merancang aturan yang baik agar semua berjalan teratur dan Food Truck bisa menjadi salah satu daya tarik wisata Indonesia.
Sampai terciptanya sebuah aturan baku dari pemerintah, bagi masyarakat yang ingin memulai usaha Food Truck jangan ragu-ragu untuk memulai usahanya. Berikut tips yang perlu diperhatikan ketika mau memulai usaha Food Truck:
1. Pastikan kendaraan Anda layak berjalan dan sudah melakukan uji KIR agar tidak bermasalah dengan dishub di jalanan.
2. Design sticker yang menarik namun tanpa logo di badan kendaraan sehingga tidak bermasalah dengan pajak reklame.
3. Pastikan peralatan dapur memenuhi standard keamanan.
4. Menjaga agar makanan dan minuman yang dijual selalu higienis.
5. Menjaga kebersihan area dapur dan area jualan sebagai tanggung jawab lingkungan.
Sukses selalu untuk Anda!